Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki. Ada batas waktu tertentu untuk pengurusan akta kelahiran, di mana pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. Sebelum 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis. Males banget ya bayar denda. Karena itu kami mengurus akta kelahiran Akas sesegera mungkin setelah ia lahir. Yang mengurus akta kelahiran Akas saat itu adalah suami saya, di bulan Juni-Juli 2015. Jadi cerita ini adalah cerita yang sudah tertunda lama dan ga bisa detail banget karena sudah mulai lupa dan bukan saya yang urus :)).
Jawabannya tentu saja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Tapi kami sempat bingung juga, di Dispendukcapil mana? Kondisinya, KTP dan KK kami selaku orang tua Akas adalah di Kota Padang, sementara Akas lahir di Kota Bukittinggi, jadi kami mesti mengurus di Padang atau bisa di Bukittinggi?
Saya coba tanya teman, jawabannya pun bervariasi. Ada yang mengurusnya di daerah domisili KTP/KK, ada juga yang mengurusnya di daerah tempat lahir anaknya. Beneran deh kalau mau mengurus administrasi di Indonesia itu mending tanya langsung ke instansi terkait, karena beda daerah beda aturan.
Saya coba lagi menghubungi Dispendukcapil Kota Padang, tapi ga nemu nomor teleponnya. Weleh weleh. Sampai akhirnya googling dan nemu berita berisi nomor HP yang digunakan untuk layanan akta kelahiran via SMS di Kota Padang, pede nelepon dan ada yang ngangkat! Hehe. Dan dari info si bapak di telepon, pengurusan akta kelahiran harus dilakukan di Dispendukcapil sesuai domisili KTP/KK. Baiklah, berarti suami mesti ke Padang untuk mengurus akta kelahiran ini.
Proses pembuatan akta kelahiran melibatnya proses perubahan KK, yakni penambahan anak ke dalam KK. Dulu saya kira prosesnya: buat akta kelahiran dulu, baru update KK. Ternyata sebaliknya. Jadi sebelum membuat akta kelahiran, kita mesti memperbaharui KK terlebih dahulu, prosesnya kata suami dilakukan di kantor kecamatan. Memperbaharui KK ini tentunya butuh waktu lagi untuk menunggu KK yang baru selesai, tapi sementara itu kita diberi semacam surat keterangan. Dan kata suami, surat keterangan tersebut bisa dibawa ke Dispendukcapil untuk mengurus akta kelahiran.
Info di Dispendukcapil Kota Padang seputar pengurusan akta kelahiran sebagai berikut.
Dasar hukum:
Persyaratan:
Alur pelayanan akta kelahiran di Dispendukcapil Kota Padang:
Selanjutnya tinggal menunggu beberapa hari hingga akta kelahirannya selesai. Di akhir pengurusan ini kami mendapatkan akta kelahiran Akas dan KK yang baru.
Eniwei akta kelahiran zaman sekarang ternyata beda ya. Zaman saya dan suami, akta kelahirannya masih pakai background kuning itu. Sekarang background-nya biru, isinya pun sudah dalam 2 bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).
Salam,
Di tulisan sebelumnya saya sudah menceritakan seputar ikhtiar saya untuk meningkatkan produksi ASI. Kali ini… Read More
Dulu waktu awal-awal datang di Auckland, saya rasanya hampir tidak pernah melihat orang bersepeda. Terasa… Read More
Saya pernah tinggal di Tokyo, Jepang tahun 2010-2013. Saya juga pernah tinggal di Auckland, New… Read More
Mumpung masih bulan Syawal, Selamat Idul Fitri 1445 H ya semuanyaaa. Minal aidin wal faidzin.… Read More
Alhamdulillah tahun ini dikasih kesempatan untuk ketemu Ramadhan lagi. Dan makin lama kok ya Ramadhan… Read More
Kembali ke seri jelajah Auckland. Dulu saya sudah pernah menulis wilayah Auckland mana saja yang… Read More
Leave a Reply