Mengurus Akta Kelahiran Akas

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki. Ada batas waktu tertentu untuk pengurusan akta kelahiran, di mana pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. Sebelum 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis. Males banget ya bayar denda. Karena itu kami mengurus akta kelahiran Akas sesegera mungkin setelah ia lahir. Yang mengurus akta kelahiran Akas saat itu adalah suami saya, di bulan Juni-Juli 2015. Jadi cerita ini adalah cerita yang sudah tertunda lama dan ga bisa detail banget karena sudah mulai lupa dan bukan saya yang urus :)).

Buat Akta Kelahiran di Mana?

Jawabannya tentu saja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Tapi kami sempat bingung juga, di Dispendukcapil mana? Kondisinya, KTP dan KK kami selaku orang tua Akas adalah di Kota Padang, sementara Akas lahir di Kota Bukittinggi, jadi kami mesti mengurus di Padang atau bisa di Bukittinggi?

Saya coba tanya teman, jawabannya pun bervariasi. Ada yang mengurusnya di daerah domisili KTP/KK, ada juga yang mengurusnya di daerah tempat lahir anaknya. Beneran deh kalau mau mengurus administrasi di Indonesia itu mending tanya langsung ke instansi terkait, karena beda daerah beda aturan.

Saya coba lagi menghubungi Dispendukcapil Kota Padang, tapi ga nemu nomor teleponnya. Weleh weleh. Sampai akhirnya googling dan nemu berita berisi nomor HP yang digunakan untuk layanan akta kelahiran via SMS di Kota Padang, pede nelepon dan ada yang ngangkat! Hehe. Dan dari info si bapak di telepon, pengurusan akta kelahiran harus dilakukan di Dispendukcapil sesuai domisili KTP/KK. Baiklah, berarti suami mesti ke Padang untuk mengurus akta kelahiran ini.

Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran

Proses pembuatan akta kelahiran melibatnya proses perubahan KK, yakni penambahan anak ke dalam KK. Dulu saya kira prosesnya: buat akta kelahiran dulu, baru update KK. Ternyata sebaliknya. Jadi sebelum membuat akta kelahiran, kita mesti memperbaharui KK terlebih dahulu, prosesnya kata suami dilakukan di kantor kecamatan. Memperbaharui KK ini tentunya butuh waktu lagi untuk menunggu KK yang baru selesai, tapi sementara itu kita diberi semacam surat keterangan. Dan kata suami, surat keterangan tersebut bisa dibawa ke Dispendukcapil untuk mengurus akta kelahiran.

Info di Dispendukcapil Kota Padang seputar pengurusan akta kelahiran sebagai berikut.

Dasar hukum:

  1. Permendagri No. 19 Tahun 2010
  2. Perda Kota Padang No. 03 Tahun 2010
  3. Perwako No. 08 Tahun 2012

Persyaratan:

  1. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan orang tua (membawa asli) dilegalisir di KUA tempat penerbitan buku nikah bagi yang melangsungkan perkawinan di Kota Padang/bagi yang menikah di luar Kota Padang membawa buku nikah yang asli.
  2. Fotokopi dan asli surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan bersalin di mana tempat dilahirkan atau peristiwa kelahiran.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) SIAK.
  4. Fotokopi KTP kedua orang tua.
  5. Bagi yang telah menamatkan salah satu tingkat pendidikan (SD/SLTP/SLTA) agar melampirkan fotokopi ijazahnya, dan atau bagi PNS/ASN agar melampirkan fotokopi ijazah, atau fotokopi SK pengangkatan sebagai CPNS.
  6. Surat kuasa bagi orang yang mewakili pengurusan yang masuh ada hubungan keluarga.

Alur pelayanan akta kelahiran di Dispendukcapil Kota Padang:

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Pemohon mengambil formulir permohonan pembuatan akta sesuai kebutuhan.
  3. Pemohon mengisi formulir pengajuan pembuatan akta.
  4. Pemohon mengumpulkan berkas untuk diperiksa oleh petugas.
  5. Berkas pemohon lengkap, pemohon diberikan nomor antrean.
  6. Pemohon menunggu panggilan oleh petugas sesuai nomor antrean.
  7. Pengecekan kebenaran data permohonan akta oleh petugas.
  8. Tanda tangan pelapor, saksi 1, dan saksi 2 pada buku register akta.
  9. Pembayaran retribusi di kasir bagi akta yang di atas 60 hari/penyerahan bukti pendaftaran.

Selanjutnya tinggal menunggu beberapa hari hingga akta kelahirannya selesai. Di akhir pengurusan ini kami mendapatkan akta kelahiran Akas dan KK yang baru.

Eniwei akta kelahiran zaman sekarang ternyata beda ya. Zaman saya dan suami, akta kelahirannya masih pakai background kuning itu. Sekarang background-nya biru, isinya pun sudah dalam 2 bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).

Salam,

Reisha Humaira

Leave your comment