Mengurus Kartu Keluarga (KK) Baru

Setelah menikah, sebagai sebuah keluarga baru, maka kita perlu memiliki kartu keluarga (KK) sendiri. Pembuatan KK baru ini nantinya berbarengan dengan penggantian KTP (karena ada perubahan status dari “Belum Kawin” jadi “Kawin” serta perubahan alamat). Kapan KK harus dibuat? Setahu saya terserah saja, tapi lebih cepat dibuat tentunya lebih baik. Kami sendiri memang berusaha agar bisa punya KK secepatnya setelah menikah, karena KK dibutuhkan untuk sejumlah urusan administrasi di perusahaan suami saya (misal untuk asuransi, dll.).

Dulu saya kira proses bikin KK itu cepat dan ga ribet, tapi kenyataannya sebaliknya. KK kami baru jadi bulan April 2014, ngurusnya dari bulan Maret 2014 -_-. Kesan ngurus KK buat saya: saya diingatkan lagi bahwa urusan birokrasi di Indonesia itu masih ribet dan agak susah nemuin petugas yang ramah dan menyenangkan. Pak Presiden, tolong ini dibenahi, fufufu.

Saya ga bisa cerita detail bagaimana urusan proses mengurus KK dan syaratnya apa saja. Sebagian besar saya dibantu sama keluarga, jadi ga tahu detailnya. Untuk syarat-syaratnya, sepertinya tergantung daerahnya juga, biasanya ga jauh-jauh dari KTP, KK lama, buku nikah, dan pas foto. Bisa baca halaman ini atau tulisan ini dan ini juga untuk referensi.

Buat KK di Mana?

Sebelum menikah, KTP saya beralamat di Kab. Agam, dan KTP suami beralamat di Kota Padang. Keduanya di Sumatra Barat. Setelah menikah, kami akan tinggal di Kota Balikpapan. Jadi ada 3 pilihan tempat, dan kami memilih untuk membuat KK di Padang saja. Kami belum tentu akan menetap selamanya di Balikpapan, sementara kami pasti bakal ke Padang juga. Dulu milih Padang ketimbang Agam karena saya pikir istri itu harus ikut pindah ke alamat KTP suami. Tapi baca-baca blog orang lain kayaknya ga mesti gitu juga, bisa aja sebaliknya.

Di KK lama, di keluarga saya ada papa (kepala keluarga), mama, saya, dan 2 adik saya. Sementara di KK lama suami saya ada Evan (kepala keluarga) dan 3 adiknya. Sebelum mengurus KK kami sempat ragu apakah kami harus bikin baru (saya dan suami punya KK sendiri), atau saya dimasukkan ke KK lama suami saya saja (karena pada prinsipnya suami saya adalah kepala keluarga bagi keluarga kecil kami serta kepala keluarga bagi adik-adiknya). Setelah ngobrol dengan petugas di kantor kelurahan di Padang, akhirnya kami putuskan untuk membuat KK baru. Katanya biar nanti ga susah apalagi kalau udah punya anak.

Mengurus Surat Keterangan Pindah

Untuk mengurus KK, alamat di KTP saya dan suami haruslah sama. Oleh karena itu, pertama-tama saya harus mengurus surat keterangan pindah dari daerah asal saya. Dengan surat keterangan pindah ini, data saya akan dihapus dari data kependudukan Kab. Agam. Nama saya juga akan dihapus dari KK lama, karena seorang penduduk hanya boleh terdaftar dalam satu KK.

Surat keterangan pindah ini hanya berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan. Jadi pastikan mengurus KK-nya dalam rentang waktu 30 hari tsb. Setelah pindah ke Balikpapan bulan Februari 2014, saya berencana mengurus KK pada bulan Maret 2014. Kebetulan adik saya wisuda di Padang tanggal 8-9 Maret 2014, jadi saya bakal pulang kampung sekalian ngurus KK.

Surat keterangan pindah saya diuruskan oleh Mak Dang (mamak) dan mama saya. Saya cuma menyediakan persyaratan yang diminta (yang saya juga lupa apa aja :P). Prosesnya kayaknya berjenjang sih dari Jorong (RT/RW), Kanagarian (Kelurahan), Kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Yang bikin repot, Dispendukcapil Kab. Agam berada di Lubuk Basung, sekitar 2 jam perjalanan dari Baso -_-.

Saya minta tolong agar surat keterangan pindah saya diuruskan sekitar akhir Februari atau awal Maret 2014 aja, biar masa berlakunya masih panjang saat saya mengurus KK. Saat saya pulang kampung, surat keterangan pindahnya udah jadi, tertanggal 4 Maret 2014. Selain itu juga ada lembar biodata penduduk.

image

Mengurus KK Baru

Dengan modal surat keterangan pindah, biodata, KTP, buku nikah, dan KK lama suami (semuanya saya siapkan dokumen asli dan fotokopinya), saya mencoba mengurus KK-nya di Padang pada tanggal 11 Maret 2014. Kali ini saya sendiri yang ngurus, ditemani adik ipar.

Sebelumnya saya malas browsing cari info gimana proses bikin KK ini, jadi saya coba langsung ke kelurahan aja. Saya kira orang-orang di kelurahan bisa jelasin ke saya urutan proses ngurus KK itu gimana, nyatanya jawabannya ga memuaskan juga. Saya juga dipingpong, awalnya nanya ke ibu A, disuruh nanya ke ibu B, lalu disuruh nanya ke ibu C -_-. Ga bisa apa ya urusan birokrasi di Indonesia ini dibikin jelas dan detail infonya -_-.

Dari kelurahan, saya dapat info bahwa ternyata KTP asli saya dan suami keduanya harus dibawa. KTP saya sih ada, cuma KTP suami ada pada suami yang saat itu lagi di Balikpapan. Walah. Ga mungkin juga rasanya nunggu suami ngirim KTP aslinya dulu, karena waktu saya di Padang juga terbatas. Trus petugas kelurahannya bilang, kalau ga mau repot, nanti bilang aja kalau KTP suami saya hilang dan buat surat keterangan kehilangan dari kantor polisi. Tapi jadinya saya mesti bayar Rp65.000, sementara kalau ada KTP aslinya saya ga perlu bayar apa-apa. Ya sudah, saya ikuti aja sarannya.

Petugas kelurahan menyuruh saya ke Dispendukcapil. Ga jelas juga ke sana buat proses apa. Katanya bawa aja berkas-berkasnya dan bilang kalau mau pindah ke Padang -_-. Nanti dari Dispendukcapil bakal dapat surat (yang entah surat apa namanya), trus saya bawa lagi surat itu ke kelurahan. Setelah itu saya serahkan semua dokumen yang dibutuhkan ke kelurahan, lalu kelurahan yang akan memproses pembuatan KK serta KTP baru saya dan suami.

Saya pun pergi ke Dispendukcapil. Di Dispendukcapil, saya kebingungan. Mau nanya pun bingung nanyanya ke siapa. Semuanya tampak sibuk dengan kerjaan masing-masing, dan ketika saya mendekati satu meja yang mana di sana ada beberapa orang, ga ada yang bertanya saya ada keperluan apa -_-. Akhirnya saya ngomong mau pindah ke Padang, lalu petugasnya minta surat pengantar dari RT. Fyuh, kelurahan ga pernah bilang soal surat pengantar RT ini, jadi saya belum punya -_-.

Akhirnya saya urus dulu si surat pengantar itu. Untungnya cepet bikinnya karena RT-nya masih tetanggaan dengan keluarga suami saya di Padang. Surat pengantar RT ini ternyata harus ditandatangani dan dicap oleh kelurahan. Balik lagi deh ke kelurahan -_-. Di kelurahan, petugasnya pake acara salah make stempel segala. Hadeeeh.

Beres dengan surat pengantar, saya kembali ke Dispendukcapil. Petugasnya ngasih saya formulir untuk diisi. Dan dari lihat formulir saya tebak aja, sepertinya yang saya urus kali ini adalah Surat Keterangan Pindah Datang.

image

Selesai mengisi formulir, formulirnya saya serahkan ke petugas, sekalian dengan surat keterangan pindah dan biodata yang asli. KTP lama saya juga ditarik. Hoalah, baru tau. Jadi warga tanpa KTP dulu deh saya, padahal itu e-KTP dan saya baru megang e-KTP itu beberapa minggu saja. 😛

Selanjutnya saya disuruh membayar biaya administrasi sebesar Rp15.000. Setelah membayar, saya diberi tanda bukti pembayaran yang nanti harus dibawa saat pengambilan surat keterangannya. Katanya suratnya selesai paling cepat 2 minggu lagi, karena kepala dinasnya lagi keluar kota. Kalau lagi ada mestinya bisa beres dalam 1 minggu -_-.

image

2 minggu setelah itu sih saya udah kembali ke Balikpapan lagi. Pilihan saya sih paling minta tolong ke adik ipar untuk proses selanjutnya. Akhirnya saya balik lagi ke kelurahan untuk memastikan kembali proses berikutnya gimana, syarat-syaratnya apa aja, dan apakah nanti bisa diwakilkan atau tidak. Syukurlah ternyata bisa diwakilkan. Syarat yang masih belum ada di saya adalah surat keterangan kehilangan dari kantor polisi tadi serta pas foto saya dan suami ukuran 2×1.5 untuk KTP baru.

Saya pun pergi ke kantor polisi untuk membuat surat keterangan kehilangan. Bohong deh jadinya bilang KTP suami saya hilang, dan ngarang cerita hilangnya di mana >.<. Bikin suratnya cepet banget ternyata, langsung diketik, di-print, ditandatangani, dan dicap sama pak polisinya. Saya ga tahu bikin surat itu kudu bayar atau tidak. Pas ditanya ke pak polisi, katanya seikhlasnya aja. Hadeh, males deh kalau udah kayak gini. Ga bayar gpp kali ya, tapi ga enak, akhirnya saya kasih aja Rp10.000. Selanjutnya saya balik ke rumah ngambil flashdisk untuk cetak pas foto.

Setelah yakin semuanya lengkap, saya siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu map dan saya minta tolong ke adik ipar untuk mengurus KK kami. Yang perlu dilakukan adik ipar saya setelah ini adalah: kembali ke Dispendukcapil untuk mengambil surat keterangan pindah datang saya → ke kelurahan untuk menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan → mengambil KK dan KTP baru saya dan suami kalau sudah jadi → mengirimkan KK dan KTP baru tersebut ke Balikpapan.

Adapun KK lama suami saya nantinya akan dipecah. Nama suami saya akan dikeluarkan dari KK tersebut, pindah ke KK baru kami. Di KK lamanya berarti tinggal 3 adik suami saya. Dan karena sebelumnya suami saya adalah kepala keluarga di KK lama, maka salah satu adik suami saya diubah statusnya jadi kepala keluarga menggantikan suami saya. Ini harus diurus juga, tapi saya ga tahu juga prosesnya. Adik ipar saya yang urus soalnya.

Bulan April 2014 saya dikabari adik ipar bahwa orang kelurahan udah ngabarin KK dan KTP baru kami sudah jadi. Setelah diambil, KK dan KTP barunya pun dikirim ke Balikpapan. KK dan KTP kami tertulis dikeluarkan tanggal 17 April 2014. Alhamdulillah akhirnya punya KK juga. Untuk KTP, kembali deh ke KTP kertas, hehe. Dengan KTP baru ini, alamat KTP saya berganti jadi alamat di Padang, sementara alamat KTP suami saya tetap.

image

Salam,

Reisha Humaira

Leave your comment