Persiapan Pernikahan E♡R: Mengurus Administrasi Pernikahan ke KUA
Agar sebuah pernikahan tercatat resmi di negara, maka kita perlu mengurus administrasinya. Untuk yang muslim, kita bisa mengurus administrasi pernikahan ke KUA. Untuk yang non muslim kalo ga salah administrasinya ke catatan sipil.
Daftar Isi Tulisan Ini
Alur Mengurus Administrasi Pernikahan ke KUA
Saya ga begitu tau detail pengurusan administrasi ke KUA ini gimana, karena mayoritas yang ngurus itu Evan dan mamak (saudara laki-laki ibu di Minangkabau) saya. Saya cuma nyiapin berkas yang dibutuhkan dan selanjutnya tau beres aja, hihi.
Dari browsing sih gambaran proses mengurus administrasi pernikahan ke KUA kira-kira begini untuk kedua calon pengantin yang baru pertama kali menikah:
Untuk Calon Pengantin Pria (CPP):
- Datang ke RT setempat untuk minta surat pengantar menikah sekaligus minta blangko dan mengisi formulir pernyataan masih perjaka.
- Ke RW untuk minta stempel dan tandatangan surat pengantar yang tadi dibuat di RT.
- Ke kantor kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan (N1, N2, N4) & surat pengantar untuk ke KUA.
- Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat.
- Ke KUA untuk minta surat keterangan numpang nikah di KUA domisili CPW.
Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW):
- Datang ke RT untuk minta surat pengantar menikah sekaligus minta blangko dan mengisi formulir pernyataan masih perawan.
- Ke RW untuk minta stempel dan tandatangan surat pengantar yang tadi dibuat di RT.
- Ke kantor kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan (N1, N2, N4) & surat pengantar untuk KUA.
- Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dan foto CPP dan CPW dibawa ke KUA setempat.
- Ke loket pendaftaran di KUA untuk mendaftar nikah. Nanti berkas yang kita bawa akan diperiksa, kalau sudah oke semua, pegawai tadi akan mencatat dan membukukan tanggal pernikahan.
Berkas yang Diperlukan untukAdministrasi Pernikahan di KUA
Berkas yang perlu disiapkan terutama fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan foto kedua calon pengantin. Berkas-berkas tersebut tidak hanya dibutuhkan untuk ke KUA, tapi juga ke RT, RW, dan Kelurahan. Jumlahnya berapa, sepertinya juga berbeda tergantung tempatnya.
Waktu di KUA Kec. Baso (tempat tinggal saya) saya sempat lihat SOP pelayanan di sana gimana. Tertera jenis pelayanannya apa, persyaratannya apa saja, waktu penyelesaiannya berapa lama, dan biayanya berapa.
Dan syarat untuk pendaftaran pernikahan di KUA Kec. Baso adalah sbb:
- Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
- Surat keterangan asal-usul (Model N2).
- Surat persetujuan mempelai (Model N3).
- Surat keterangan tentang orang tua (Model N4).
- Surat izin orang tua (Model N5) bila calon pengantin berumur kurang dari 21 tahun.
- Surat keterangan kematian (Model N6) bila calon pengantin duda/janda ditinggal mati.
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (Model N7).
- Fotokopi imunisasi TT1 bagi calon pengantin wanita dari puskesmas/rumah sakit setempat.
- Rekomendasi pindah nikah jika calon pengantin wanita dari luar wilayah kecamatan.
- Akta cerai asli dari pengadilan agama jika duda/janda disebabkan cerai/talak.
- Izin pengadilan agama jika calon pengantin laki-laki berumur kurang dari 19 tahun dan wanita berumur kurang dari 16 tahun.
- Izin poligami dari pengadilan agama jika suami masih terikat dalam pernikahan yang lain.
- Asli surat izin atasan/kesatuan jika calon pengantin anggota TNI/POLRI.
- Surat keterangan dari Wali Nagari atau pejabat yang berwenang dan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas materai 6.000,- jika terdapat sebab perpindahan wali nasab ke wali hakim.
- Salinan penetapan wali adhal dari pengadilan agama dalam hal wali nasab enggan untuk menjadi wali nikah.
- Surat dispensasi nikah dari camat domisili calon pengantin wanita jika pemberitahuan kehendak nikah kurang dari 10 hari kerja dari pelaksanaan pernikahan.
- Pas foto warna ukuran 2×3 sebanyak 6 (enam) lembar.
- Surat pernyataan belum menikah atau tidak sedang terikat pernikahan lain yang diketahui oleh Wali Nagari di atas materai 6.000,-.
- Fotokopi KTP domisil yang masih berlaku sesuai dengan Model N1.
- Surat keterangan pandai baca tulis al-Qur’an dan bacaan shalat dari MDA/TPQ-SQ setempat atau pejabat yang ditunjuk.
- Sertifikat penasihatan pra-perkawinan.
- Setelah didaftarkan dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan nikah, calon pengantin menyetorkan biaya pencatatan nikah Rp30.000,- ke bendahara pembantu penerima PNBP NR Kecamatan dan menyetorkan ke rekening Bendahara Pembantu Kabupaten dalam 5 hari kerja.
FYI, Wali Nagari adalah pejabat setingkat Lurah. Kabupaten di Sumatra Barat tidak mengenal kelurahan dan RT/RW, adanya kanagarian dan jorong. Sementara di kotamadya tetap kelurahan dan RT/RW.
Untuk pas foto, warna background-nya disamakan dengan background foto KTP (tahun lahir ganjil merah, tahun lahir genap biru). Karena tahun lahir Evan genap dan saya ganjil, jadinya beda deh. Padahal dah bela-belain bikin pas foto barengan dan disamain warna background-nya biar matching gitu di buku nikah, heuu *halah*.
Biaya Administrasi Pernikahan di KUA
Biaya pendaftaran pernikahan adalah Rp30.000,- seperti tertulis di atas (berdasarkan PP No. 47 Tahun 2004). Ditambah biaya penasihatan pra-perkawinan (Rp120.000,-), sertifikat penasihatan pra-perkawinan, transportasi penghulu, dll (lupa apa aja detailnya), total saya mesti bayar Rp300.000,- untuk administrasi di KUA.
Beda daerah mungkin bakal beda-beda juga biayanya berapa. Biaya pokoknya mungkin sama, yang beda ya biaya tambahannya itu.
Salam,