Persiapan Pernikahan E♡R: Penasihatan Pra-Perkawinan oleh BP4 KUA

Penasihatan pra-perkawinan biasa dikenal dengan berbagai istilah lain seperti screening, bimbingan pranikah, penataran pranikah, penyuluhan pranikah, kursus pranikah, atau kursus calon pengantin (suscatin). Berhubung di SOP KUA Kec. Baso tertulisnya “penasihatan pra-perkawinan”, jadi saya pake judul itu. Tapi karena kepanjangan, selanjutnya saya tulis “screening” aja ya. Di kampung saya istilah “screening” juga lebih familiar soalnya. 😀

Baca: Persiapan Pernikahan E♡R: Mengurus Administrasi ke KUA

Latar Belakang Adanya Bimbingan Pranikah

Beberapa tahun terakhir, angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Dari data yang dihimpun disimpulkan bahwa banyak perceraian itu terjadi karena ketidakpahaman pengantin tentang bagaimana berumah tangga.

Guna mengurangi angka perceraian tersebut, dirasa perlu ada upaya pembekalan bagi calon pengantin sebelum menikah. Oleh karena itu, sejak tahun 2009, setiap calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti pembekalan alias bimbingan pranikah atau screening.

Screening dilaksanakan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA. Setelah screening, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat yang nantinya merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.

Kapan mesti mengikuti bimbingan pranikah? Dari informasi yang saya peroleh, screening tidak mesti dilakukan dekat-dekat waktu pernikahan. Boleh saja melakukan screening dari jauh-jauh hari, semisal setahun sebelum pernikahan.

Advertisement

Pelaksanaan Screening di KUA Kec. Baso

Screening di KUA Kec. Baso dilaksanakan 2x setiap bulan pada hari Rabu minggu pertama dan minggu ketiga.

Materi screening mestinya diberikan dalam 24 jam pelajaran (yang mana artinya kalau sehari ada 8 jam pelajaran, calon pengantin mesti ke KUA 3 hari berturut-turut, wew). Tapi karena tidak memungkinkan untuk kebanyakan orang, materi screening dipadatkan ke dalam satu hari.

Di KUA Kec. Baso, jika jumlah pasangan yang akan mengikuti screening lebih dari 5 pasang, maka KUA akan mengundang pembicara dari berbagai kalangan (agama, kesehatan, adat, dll.) untuk memberikan materi. Dalam hal ini, screening bisa berlangsung dari pagi hingga sore.

Namun jika pesertanya lebih sedikit, KUA agaknya jadi kurang dana untuk mengundang pembicara, jadi materi hanya akan diberikan oleh seorang petugas KUA. Karena cuma satu orang yang ngasih materi sementara bahasannya ada banyak, jadinya materinya makin dipadatkan lagi dan waktunya juga jadi lebih singkat.

Biaya screening untuk tiap pasangan adalah Rp120.000,-. Selain mendapat materi dari pembicara plus bukunya, di akhir juga akan ada tes tulis dan wawancara untuk peserta serta pemberian sertifikat.

Cerita Screening Kami

Kami mengikuti screening pada tanggal 20 November 2013. November 2013 adalah jadwal off terakhir Evan sebelum nikah. Berikutnya Evan off pada awal Januari 2014, dan rasanya terlalu mepet juga kalau baru ikut screening bulan Januari.

Kami datang ke KUA Kec. Baso sekitar pukul 09.00. Sesampainya di sana kami diminta mengisi formulir data calon suami, calon istri, wali, mahar, serta tempat tinggal.

Screening dibuka sekitar pukul 09.30. Emang lagi ga musim nikah, peserta screening ternyata hanya 3 pasang. Itu pun kayaknya kami doank yang nikahnya baru Januari nanti.

Karena cuma ada 3 pasang, otomatis kami dapat materi screening versi minimalis. Saya sebenarnya berharap bisa dapat yang banyak pematerinya biar bisa dapat ilmu lebih banyak. Evan pun berpikiran begitu. Tapi yaa, apa daya.

Sebelum mulai memberi materi, bapak petugas KUA menanyai tingkat pendidikan kami semua. Katanya penting buat pemateri tau tingkat pendidikan peserta biar nantinya materi yang diberikan ga terlalu susah buat yang *maaf* berpendidikan rendah, tapi juga ga terlalu umum buat yang berpendidikan tinggi. Tapi jujur ya ga enak juga pake disebutin, heuu. Apalagi kalau seruangan ada yang jomplang pendidikan terakhirnya.

Advertisement

Si bapak juga sempat menanyai sudah berapa lama masing-masing kami mengenal calon pasangan.

Pasangan A: sejak abis Lebaran kemarin, sekitar 3 bulan berarti.
Pasangan B: 2 bulan.
Kami: sekitar 6 tahun. *langsung krik-krik*

Setelah materi selesai ada tes tulis. Pertanyaannya ya seputar materi screening. Soal esai gitu. Santai sih sebenernya. Tapi ya, pasangan lain ada yang nyontek donk, wew. Yang lebih parah lagi malah minta calon istrinya buat ngisi lembar jawaban dia. Cape deh.

Setelah tes tulis, kami dipanggil per pasangan untuk wawancara. Kayaknya sih wawancara ini untuk mengetahui soal shalat dan kemampuan baca Al-Qur’an si calon pengantin. Katanya bakal disuruh baca Al-Qur’an di hadapan bapak KUA-nya, tapi pas Evan dan saya si bapaknya ga nyuruh kami baca, langsung percaya aja kalau kami sudah lancar baca Al-Qur’an, hihi.

Kami ga langsung dapat sertifikatnya seusai screening. Menyusul nanti kata petugas KUA. Ya gpp sih, yang penting nanti setelah akad nikah pernikahan kami tercatat di KUA dan kami dapat buku nikahnya, huehe.

Materi Screening yang Kami Dapatkan

Penyampaian materi oleh si bapak kadang agak loncat-loncat dan kurang runut. Tapi saya coba sarikan di sini apa-apa yang saya catat selama 2 jam screening kami.

Tentang Prosedur Pernikahan

  1. Sebuah pernikahan di Indonesia dianggap sah dilihat dari 3 sisi:
    1. Sisi negara: sebagai WNI, pernikahan mesti taat dan patuh pada UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
    2. Sisi agama: sebagai muslim, pernikahan mesti taat dan patuh pada hukum munakahat dalam syariat Islam.
    3. Sisi adat setempat: sebagai orang Minang, pernikahan tidak boleh bertentangan dengan adat Minangkabau.
  2. Sebuah pernikahan mesti tercatat karena ini akan terkait dengan dokumen-dokumen lain yang nantinya membutuhkan buku nikah sebagai syarat, misalnya saat mengurus kartu keluarga, akte kelahiran anak, dsb.

Tentang Fiqh Munakahat

  1. Diingatkan kembali tentang rukun nikah dalam Islam yakni:
    1. Calon suami.
    2. Calon istri.
    3. Wali nikah.
    4. Dua orang saksi.
    5. Ijab dan qabul.
  2. Wali nikah itu ada wali nasab atau wali hakim. Jika tidak ada lagi wali nasab, maka dipakai wali hakim yang biasanya adalah Kepala KUA bersangkutan (karenanya Kepala KUA itu wajib laki-laki, ga boleh perempuan).
Advertisement

Tentang Hubungan Suami-Istri

  1. Bersucilah sebelum melakukan hubungan dan berdoa (penting untuk menghapalkan doa sebelum melakukan hubungan suami-istri).
  2. Hubungan suami-istri tidak boleh dilakukan saat:
    • Istri sedang haid atau nifas.
    • Siang hari di bulan Ramadhan.
  3. Haram bagi suami untuk melakukan zihar, yakni menyamakan istri secara fisik dengan mahramnya. Kalau sudah kejadian, haram bagi keduanya untuk melakukan hubungan suami-istri kecuali setelah membayar kifarat: memerdekakan budak, atau kalau tidak bisa maka berpuasa selama 60 hari berturut-turut, atau kalau tidak bisa maka memberi makan 60 orang fakir miskin.
  4. Setelah melakukan hubungan suami-istri, kondisinya adalah junub alias berhadats besar (seperti halnya setelah mimpi basah pada laki-laki atau haid/nifas bagi perempuan). Oleh karena itu diwajibkan mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar tersebut. Kami diingatkan lagi tentang tata cara mandi wajib yang benar.

Tentang Ijab Qabul

  1. Beda tempat ternyata ada perbedaan juga di kalimat ijab qabul. Yang biasa kita dengar, saat qabul diucapkan “Saya terima nikahnya …”. Di Baso ternyata kalimatnya “Saya terima menikahi …”.
  2. Beberapa kali juga saya dengar dalam qabul “… dengan mahar tersebut …” alias maharnya tidak disebutkan ulang oleh calon suami. Di Baso ternyata maharnya mesti disebutkan lagi, jangan diganti dengan kata “tersebut”.

Lain-Lain (Random)

  1. Masing-masing harus siap menerima kelebihan dan kekurangan pasangannya. Pahami karakter pasangan.
  2. Setelah menikah, seorang istri wajib minta izin ke suami untuk melakukan hal-hal yang tidak rutin.
  3. Hak dan kewajiban suami dan istri, ringkasnya bisa diformulasi sbb: hak suami = kewajiban istri, kewajiban suami = hak istri.
  4. Mempunyai anak sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan dari segala aspek (ekonomi, pendidikan, perhatian, dll.). Islam tidak melarang adanya perencanaan atau pembatasan kelahiran seperti KB.
  5. Dalam rumah tangga perlu ada perencanaan keuangan. Ingat-ingat apakah pengeluaran sudah sebanding dengan pemasukan. Jangan lupa ada porsi zakat juga untuk mensucikan harta.
  6. Menikah adalah menyatukan dua keluarga besar. Jadi anggaplah keluarga pasangan seperti keluarga sendiri. Perlakukan keluarga pasangan seperti halnya kita memperlakukan keluarga sendiri.

Bagi kami, materi bimbingan pranikah segini masih kurang banget rasanya. Emang mesti cari-cari info sendiri kalau mau nambah ilmu, hehe. Evan masih pengen nanya-nanya banyak ke si bapak pemateri, tapi menimbang ga enakeun sama 2 pasangan lain yang tampaknya ga begitu antusias, dibatalin deh nanyanya.

Salam,

Reisha Humaira

One thought on “Persiapan Pernikahan E♡R: Penasihatan Pra-Perkawinan oleh BP4 KUA

  • 17 Desember 2018 pada 10:50
    Permalink

    Hai Calon Pengantin ~
    Percayakah kalian bahwa melangsungkan pernikahan tidak perlu ribet dan mahal? Dengan memakai jasa Wedding Organizer HIS Graha Elnusa, Anda bisa melangsungkan pernikahan ALL IN PACKAGE bergaya elegant di Jakarta Selatan dengan harga dibawah rata-rata dan dapat CASHBACK 35 Juta juga lho!

    Mau tahu berbagai jenis Wedding Packagenya? Langsung saja kunjungi http://www.hisgrahaelnusa.com dan pantau terus update terbaru kami di Instagram @his_grahaelnusa.

    > For more info please contact Marketing HIS Wedding Graha Elnusa 083873396243 (RATIH) atau datang langsung ke kantor HIS di Graha Elnusa Lt.2, Jl.TB. Simatupang Kav.1B, Cilandak Timur.

    Balas

Leave your comment